Eka Afriana dan Eva Dwiana dikenal kembar. Tapi data tahun kelahiran keduanya berbeda. Ajaib! Tak pelak Forum Muda Lampung (FML) gemas dibuatnya.
(Lontar.co): Kasus dugaan pemalsuan identitas diri Eka Afriana, mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, sudah dilaporkan ke Polda Lampung. Publik menunggu tindak lanjutnya. Namun, berbulan-bulan berlalu, tak jua jelas juntrungan penanganannya. Tak ingin perkaranya menguap, FML berharap Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) ambil alih penanganannya.
FML lantas menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22 Oktober 2025). Dalam keterangan pers yang dikirimkan ke Lontar.co diketahui, ada kekhawatiran pada FML akan nasib penanganan kasus tersebut.
“Ini bukan lagi soal lambat. Tapi kami tidak menghendaki kalau sampai terjadi upaya pembangkangan terhadap penegakkan keadilan. Sebab, kasus ini sudah terang benderang. Bahkan yang bersangkutan sudah mengakui kalau dirinya memang melakukan perubahan data identitas diri dengan alasan mistis, sering kesurupan. Lantas bukti dan data macam apalagi yang diperlukan untuk memrosesnya secara hukum?” gugat Sekretaris Jenderal FML, Iqbal.

Dia menambahkan, agar tidak berkembang spekulasi liar di publik, sudah saatnya bila Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara Eka Afriana ini.
Ditegaskannya, penanganan perkara dugaan pemalsuan identitas diri ini bisa menjadi tendensi buruk terhadap integritas institusi Bhayangkara, kalau penanganannya tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan dalam penegakkan hukum.
“Kasus Eka Afriana ini menjadi ujian litmus. Apakah hukum di negeri ini masih tegak lurus, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul total ke atas, terutama jika menyangkut kerabat pejabat tinggi?” kata Iqbal.
Untuk itu, imbuhnya, FML mendesak Kabareskrim dan Kapolri untuk mengambil alih penanganan dan segera mengusut tuntas perkaranya. “Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum!” tegas Iqbal.
Sebelumnya sempat berkembang desas-desus penanganan perkara Eka Afriana di Polda Lampung akan di-SP3 alias dihentikan. Saat informasi ini dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung Kompol Andri Yulianto, belum dapat memastikan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami tanyakan dulu di Krimum Polda Lampung. Karena sebelumnya memang ramai diberitakan saat proses pemeriksaan. Informasi lanjutnya kami tanyakan dulu, ya,” ungkap Kompol Andri Yulianto, disela menghadiri pembukaan Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan di Hotel Horison, Sabtu (18 Oktober 2025).
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, ditengarai Eka Afriana yang kini menjabat Asisten Pemkot sekaligus merangkap Plt Kadisdik, telah mengubah tahun kelahirannya dari 1970 menjadi 1973. Diduga tindakan ini dilakukan terkait upaya memenuhi syarat batas usia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2008.
Dalam perkembangannya, lembaga swadaya masyarakat melaporkan perihal tersebut ke Polda Lampung, seraya menyertakan bukti awal dugaan pemalsuan KTP, akta kelahiran, dan ijazah.
“Publik Bandarlampung dan masyarakat Lampung menunggu kejelasan penanganan kasus ini. Perkaranya sudah semestinya segera diusut tuntas,” pungkas Iqbal. (*)