Kejati Lampung Diminta Sikapi “Pelegalan” Perambahan TNBBS di Lambar

0 Comments
Akademisi dan praktisi hukum, Hengki Irawan, menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang pejabat pada perambahan TNBBS Lampung Barat. (foto: ist)

Kejati Lampung Diminta Sikapi “Pelegalan” Perambahan TNBBS di Lambar

0 Comments

Beredar video seorang anggota DPRD Lampung Barat dalam acara Musrenbang Kecamatan Suoh yang ditafsirkan melegalkan aktivitas perambahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Bandarlampung (Lontar.co): SELAIN itu ramai juga diperbincangkan bahwa Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, disebut-sebut turut menyiratkan hal senada. Tak pelak, kedua pernyataan orang-orang penting ini menarik perhatian banyak pihak. Termasuk akademisi dan praktisi hukum, Hengki Irawan.

Dikatakannya, bila benar motivasi para pembesar di Lampung Barat itu, menyiratkan pelegalan perambahan kawasan TNBBS, maka ditengarai kuat berpotensi melanggar hukum. Bila demikian, lanjut Hengki, maka dipandang perlu pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyikapinya.

“Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang. Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini,” ungkap Hengki, melalui siaran pers yang diterima Lontar.co, Sabtu (15/3/2025).

BACA JUGA  Guru dan Kepsek SMAN/SMKN di Lampung Wajib Tahu, Rendahnya Kualitas Anak Didik Akibat Ulah Mereka  

Adapun ketentuan aturan perundang-undangan yang dimaksudnya ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijelaskan pada:

Pasal 67 huruf b yang berbunyi; kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan jika seorang Kepala Daerah melanggar hukum, maka dapat diberhentikan sesuai Pasal 78 huruf d.

Kemudian, masih menurut Hengki, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dijelaskan pada Pasal 105 huruf c, d dan g yang berbunyai sebagai berikut :

BACA JUGA  Singkong dan Negara yang Dibuat Tak Berdaya Menghadapi Korporasi

c; melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf

Lantas pada huruf d; ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d;

Kemudian terakhir huruf g; dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas, sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g.

Jika terbukti melanggar, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Pada IDC AMSI 2025 Terungkap, Investor Kepincut pada Media yang Inovatif dan Segmentasi Unik

Hengki kembali menegaskan, dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan, Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan segera mengambil langkah hukum guna memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dan menindak siapapun, termasuk para pejabat sekalipun, bila terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, tanpa tebang pilih,” kata Hengki yang mengaku bersama NGO di Lampung Barat dalam waktu dekat akan menggelar dukungan agar pihak Kejati Lampung mengambil langkah terkait hal ini. (*)

Further reading