Kejati Lampung Diminta Sikapi “Pelegalan” Perambahan TNBBS di Lambar

0 Comments
Akademisi dan praktisi hukum, Hengki Irawan, menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang pejabat pada perambahan TNBBS Lampung Barat. (foto: ist)

Kejati Lampung Diminta Sikapi “Pelegalan” Perambahan TNBBS di Lambar

0 Comments

Beredar video seorang anggota DPRD Lampung Barat dalam acara Musrenbang Kecamatan Suoh yang ditafsirkan melegalkan aktivitas perambahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Bandarlampung (Lontar.co): SELAIN itu ramai juga diperbincangkan bahwa Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, disebut-sebut turut menyiratkan hal senada. Tak pelak, kedua pernyataan orang-orang penting ini menarik perhatian banyak pihak. Termasuk akademisi dan praktisi hukum, Hengki Irawan.

Dikatakannya, bila benar motivasi para pembesar di Lampung Barat itu, menyiratkan pelegalan perambahan kawasan TNBBS, maka ditengarai kuat berpotensi melanggar hukum. Bila demikian, lanjut Hengki, maka dipandang perlu pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyikapinya.

“Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang. Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini,” ungkap Hengki, melalui siaran pers yang diterima Lontar.co, Sabtu (15/3/2025).

BACA JUGA  Twitter Sudah Pernah, Kini Facebook “Beri Ruang” Fantasi Sedarah, Normalisasi Inses?

Adapun ketentuan aturan perundang-undangan yang dimaksudnya ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijelaskan pada:

Pasal 67 huruf b yang berbunyi; kepala daerah wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan jika seorang Kepala Daerah melanggar hukum, maka dapat diberhentikan sesuai Pasal 78 huruf d.

Kemudian, masih menurut Hengki, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dijelaskan pada Pasal 105 huruf c, d dan g yang berbunyai sebagai berikut :

BACA JUGA  Ketua AMSI Lampung Diintimidasi Belasan Oknum Polisi

c; melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf

Lantas pada huruf d; ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d;

Kemudian terakhir huruf g; dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas, sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g.

Jika terbukti melanggar, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Pelarangan Peliputan Debat PSU Pesawaran Hasil Pesanan Salah Satu Kandidat?

Hengki kembali menegaskan, dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan, Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan segera mengambil langkah hukum guna memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dan menindak siapapun, termasuk para pejabat sekalipun, bila terbukti menyalahgunakan kewenangan.

“Kejaksaan Tinggi Lampung harus segera bertindak tegas, memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, tanpa tebang pilih,” kata Hengki yang mengaku bersama NGO di Lampung Barat dalam waktu dekat akan menggelar dukungan agar pihak Kejati Lampung mengambil langkah terkait hal ini. (*)

Further reading

  • Beranikah Presiden Macron Buat Video Pendek “Saya Tidak Takut Istri”?

    Ketika banyak bapak-bapak Indonesia keranjingan buat video pendek “Kami tidak takut istri”, tiba-tiba Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron, menggegerkan jagat maya dengan video pendek yang memperlihatkan wajah gugupnya saat ditoyor ibu negara, Brigitte Macron, di dekat pintu pesawat. (Lontar.co): Minggu (25/5/2025) malam, di Hanoi, Vietnam, tentu tak berbeda jauh dengan iklim di Indonesia. Angin malam […]
  • Mengapa Walikota Bandarlampung Bungkam Perihal Indikasi Pemalsuan Data Kembarannya?

    Usai cerita diperlakukan seperti “ratu” oleh sekelompok orang yang mengaku jurnalis -setelah Eka Afriana mengikuti dengar pendapat bersama anggota dewan- kini nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung itu menjadi buah bibir kembali. Dia mengaku telah merubah dokumen kependudukannya. Banyak pihak menilai, ini kebohongan terhadap publik secara sadar dan sistemik. Lantas apa kaitan dengan Walikota Eva […]
  • Malam-malam Enji

    Setiap malam, kota menutup wajahnya dengan kelap-kelip palsu. Lampu jalan yang muram, kafe-kafe yang terus memutar lagu lama, dan sepeda motor yang menderu seperti berusaha melawan kehampaan. Di antara itu semua, Enji adalah salah satu dari sedikit jiwa yang masih terjaga, bukan karena ingin, tapi karena tak bisa tidur. Usianya tiga puluh dua, pekerjaan tetap […]