Pelarangan Peliputan Debat PSU Pesawaran Hasil Pesanan Salah Satu Kandidat?

Lontara, Maskot Lontar.co, terheran-heran baru sekai ini ada jurnais dilarang meliput debat publik kandidat kepala daerah. (ilustrasi: Lontar.co)

Pelarangan Peliputan Debat PSU Pesawaran Hasil Pesanan Salah Satu Kandidat?

About Author
0 Comments

Selama ini publik selalu menunggu momen debat kandidat baik pemilihan kepala negara, maupun pemilihan kepala daerah. Tak pelak, media berlomba-lomba meliputnya. Bahkan menyiarkan secara langsung. Tapi ada yang tidak biasa pada pelaksanaan debat kandidat pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran. Media dilarang meliput. Lha, kok?

(Lontar.co): Sesuai agenda debat publik PSU Pesawaran dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu (18/5/2025). Namun, banyak awak media kecewa ketika muncul pelarangan peliputan. Beredar informasi, keputusan pelarangan itu dikeluarkan oleh Ketua KPU Fery Ikhsan dan Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho. Sayangnya hingga berita ini diturunkan belum dapat diperoleh konfirmasi dari keduanya.

BACA JUGA  Ijazah, Hanya Satu Kata, Tunjukkan!

Sementara kepada media, tokoh pendiri Pesawaran M. Alzier Dianis Thabranie, mengaku kecewa dengan adanya pelarangan tersebut. Dia menyebut, pelaksanaan rangkaian PSU di Pesawaran diongkosi oleh anggaran negara. Termasuk penyelenggaraan debat publik kandidat.

“Kalau sudah begini, kesannya kan kayak pakai duit sendiri. Sampai merasa berhak melarang-larang. Kalau maunya semau-mau sendiri, ya sudah langsung ditunjuk aja bupatinya,” tukas politisi senior di Lampung ini.

Kekecewaan senada juga disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, yang menganggap tindakan pelarangan peliputan merupakan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Ada Surprise untuk Guru pada Peringatan Hari Guru di SMKN 1 Padang Cermin

Menurutnya, kehadiran jurnalis dalam peliputan debat menjadi instrumen penting dalam menjamin keterbukaan proses demokrasi. “Tak bisa disangkal, melarang jurnalis meliput berarti membatasi hak publik,” ungkapnya.

Sementara Juniardi, mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung, mengecam keras tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalis. Bahkan dia menyebut tindakan pelarangan peliputan debat PSU Pesawaran sebagai sebuah tindak kejahatan terhadap demokrasi.

“Kita sama-sama tahu kalau debat kandidat sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017. Melalui debat publik akan tahu visi, misi dan program yang diusung para pasangan calon. Transformasi informasi dari dalam ruang debat ke ranah publik dilakukan oleh jurnalis. Kalau sekarang jurnalisnya dilarang meliput, berarti ada yang menghendaki isi debat jangan sampai tersiar luas ke masyarakat Pesawaran. Apa tujuannya? silakan tanyakan kepada yang mengeluarkan pelarangan,” urai Juniardi.

BACA JUGA  Pajak Menjerat Pers, PWI dan AMSI Lampung Kirim Manifesto untuk Kemenkeu RI

Saat ditanya apa pelarangan ini merupakan order dari salah satu pasangan kandidat yang disebut-sebut sempat grogi untuk menjalani prosesi debat, Juniardi menanggapi sambil tersenyum.

“Mungkin saja. Tapi kalau kemungkinan itu benar ada, berarti kandidat yang dimaksud punya power sampai penyelenggara debat pun bisa di-remote sama dia,” pungkas Jun, panggilan akrabnya. (*)

Further reading

  • Betapa Mahal Alam Membalas

    Meski air sudah surut. Tetapi, duka cita warga dan keluarga korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, belum pulih benar. Pemulihan pascabencana (disaster recovery) itu yang amat berat! (Lontar.co): Trauma oleh bencana, tak mudah menghapusnya. Seorang kenalan yang langsung terlibat dalam bencana tsunami di Aceh 26 Desember 2024, “luka”-nya sampai kini belum pulih. Seluruh […]
  • Ijazah, Hanya Satu Kata, Tunjukkan!

    Di Kantin Nusantara TIM Jakarta, suatu hari di bulan September 2025, obrolan dari seni, sastra, dan akhirnya sampai ke soal ijazah. Masalahnya yang menyita publik Indonesia berbulan-bulan, namun belum ada celah untuk mendapatkan cahaya! (Lontar.co): Kawan, yang juga sastrawan dan akademisi di suatu perguruan tinggi swasta di Jakarta itu, sampai pada statemen bahwa ijazah Joko […]
  • In Memoriam Tjahjono Widarmanto:  Membaca Tanda ‘Senja Cokelat Tua’  

    Tiba-tiba saya teringat puisi Tjahjono Widarmanto — kembaran Tjahjono Widijanto, keduanya sastrawan, dimuat KBANews, tatkala saya baca kabar lelayu yang dibagikan Tengsoe Tjahjono di FB-nya, Kamis 27 November 2025 pagi. Nama yang disebut terakhir juga sastrawan. Ketiganya adalah akademisi.  (Lontar.co): Puisi itu berjudul “Angin, Malam, dan Catatan Beku”. Ini puisi lengkap Tjahjono Widarmanto (selanjutnya saya sebut […]