Kadisdik Eka Afriana Dilaporkan Trinusa Ke Polda Lampung, Isu Lama yang Panas Kembali

Kadisdik Eka Afriana Dilaporkan Trinusa Ke Polda Lampung, Isu Lama yang Panas Kembali

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Eka Afriana, ramai diberitakan. Sayangnya bukan perihal prestasi. Sebaliknya, media mengendus indikasi tindakan akal-akalan yang telah dilakukan kembaran Walikota Eva Dwiana ini. Buntutnya, Eka dilaporkan ke polisi.

(Lontar.co): Akal-akalan yang dimaksud ialah Eka Afriana diduga memalsukan dokumen kependudukan. Merasa sudah tak bisa berkelit, dia akhirnya mengakui. Namun, seakan tak mau menyerah begitu saja, Eka turut menguraikan berbagai dalih yang bernuansa logika mistik. Agaknya dia kepingin publik bisa memaklumi langkah yang telah diambilnya. Alih-alih percaya, LSM Trinusa justru melaporkan Eka Afriana ke Polda Lampung.

Tak mau sekadar omon-omon, Lembaga Swadaya Masyarakat Trinusa DPD Lampung langsung mengambil langkah konkrit. Melalui Sekretaris Jenderalnya, Faqih Fakhrozi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan identitas diri yang dilakukan Eka Afriana. Saat ke Polda, Faqih turut didampingi kuasa hukum, Muhammad Latief, dari LBH Masa Perubahan.

“Benar, kita telah melaporkannya,” kata Latief, seperti dikutip beberapa media, Senin (2/6/25). Dijelaskannya, laporan Trinusa berfokus pada dugaan pemalsuan sejumlah dokumen resmi. Pemalsuan ditengarai dilakukan untuk kepentingan pribadi terlapor. Tujuannya guna memenuhi persyaratan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2008 silam di Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA  Mengapa Walikota Bandarlampung Bungkam Perihal Indikasi Pemalsuan Data Kembarannya?

Lebih lanjut Latief menguraikan dokumen apa saja yang diduga telah dipalsukan terlapor. Data yang dimaksud terkait akta kelahiran, ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

Namun demikian, sambung Latief, kliennya menggaris bawahi perubahan yang paling signifikan dari dugaan pemalsuan tersebut yakni perihal tahun kelahiran. Eka Afriana sebelumnya tercatat dalam dokumen kependudukan lahir pada tanggal 25 April 1970. Lalu dia merubahnya menjadi 25 April 1973. Usianya menjadi lebih muda 3 tahun.

LSM Trinusa menduga, perubahan tersebut dilakukan untuk menghindari batas usia maksimal 35 tahun sebagai persyaratan pengangkatan CPNS. Padahal berdasarkan identitas asli, Eka Afriana telah berusia 38 tahun saat itu. Artinya, Eka mestinya tidak lolos, bahkan pada tahapan awal seleksi pendaftaran CPNS.

Atas tindakan tersebut, Latief menilai patut diduga Eka Afriana telah melanggar Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP. “Hanya saja dalam pelaporan ini, fokus kami lebih menitik beratkan pada aspek tindak pidana,” ungkap Latief. Kendati menurutnya, kliennya juga memiliki catatan berbagai pelanggaran administratif terkait hal ini

Dalam pandangan Latief, berbagai tindakan yang dilakukan terlapor sesungguhnya tidak hanya merugikan secara hukum. Melainkan sudah turut menciptakan preseden buruk dalam sistem pemerintahan.

BACA JUGA  Pasca Kadisdik Kota Bandarlampung Dilaporkan ke Polda, Pejabat Pemkot Kompak “Buang Badan”

“Bahkan, melalui pelaporan ini, kepentingan publik secara luas ikut terwakili. Karena masyarakat sangat mungkin ada yang telah dirugikan oleh praktik terlapor,” papar Latief.

Dia menambahkan, yang tidak kalah penting bahwa negara dan sistem pemerintahan tidak boleh dibiarkan dirusak oleh praktik-praktik pemalsuan yang menguntungkan individu.

Saat ditanya keterangan apa saja yang disampaikan saat melaporkan ke Polda, Latief menyebut pihaknya menyertakan berbagai keterangan termasuk bukti-bukti kuat berupa dokumen asli dan pembanding. Seperti SK Bupati Way Kanan, KTP, serta data administrasi lain.

“Kami juga turut menyerahkan daftar saksi untuk mendukung proses hukum yang nantinya berjalan,” ucapnya, seraya berharap pelaporan kliennya dapat ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Isunya Sudah Lama Berkembang

Saat dimintai pendapatnya atas pemberitaan luas yang menyangkut Kadis Pendidikan Kota Bandarlampung, salah seorang pensiunan guru yang dana pensiunnya masih tertahan di Koperasi Betik Gawi, mengungkapkan, dirinya dan beberapa rekan pensiunan lain di lingkup Disdik Bandarlampung sudah lama mendengar cerita pemalsuan tersebut.

“Ini bukan cerita baru sebenarnya. Kalau kami yang dulu masih jadi guru di Bandarlampung, sudah mendengarnya sejak lama. Tapi waktu itu kan masih dibilang isu. Apalagi bagi kami yang guru PNS, mana punya daya untuk mempersoalkannya. Apalagi saudara kembarnya juga walikota. Kalau pimpinan kita aja menganggap itu bukan persoalan, apalagi kami-kami yang cuma anak buah. Ya, akhirnya cerita itu hilang sendirinya,” terang seorang perempuan pensiunan guru yang mewanti-wanti agar identitasnya tidak diungkap.

BACA JUGA  Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Akses KPR Setengah Mati, Fungsi Ekologis Dikebiri

Oleh karenanya, sambung narasumber ini, dia bersama rekan-rekannya sesungguhnya juga tidak terlalu kaget, kalau Eka selaku Kepala Dinas Pendidikan, tidak terlihat keseriusannya turut membantu mengupayakan nasib para mantan guru ASN yang dana pensiunannya belum juga dikembalikan Koperasi Betik Gawi.

“Padahal kalau Kadisdik mau, harusnya ini sudah ada titik terangnya. Dia punya kapasitas untuk intervensi karena dinas juga yang mengarahkan dana tabungan kami disimpan dan dikelola koperasi itu.

Kalau sekarang berita mantan atasan saya jadi ramai, apalagi sekarang katanya juga sudah dilaporkan ke polisi, ya mudah-mudahan aja kalau masalah ini akhirnya jelas duduk perkaranya, nantinya urusan kami ikut diperhatikan sama adek-adek wartawan juga LSM kayak perkara ini,” harap mantan guru sekolah dasar negeri ini. (*)

Further reading