Wawan Hendri tidak nyana kalau tulisan di akun Facebook-nya bakal menyeret dia berurusan dengan polisi. Guru madrasah ini dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Koalisi Tolak Pembungkaman melihat ada kejanggalan dalam perkara tersebut. Mereka meminta kriminalisasi terhadap Wawan dihentikan.
(Lontar.co): Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, selaku perwakilan koalisi, mengatakan pelaporan terhadap Wawan merupakan bentuk upaya pembungkaman warga yang kritis. Sebab apa yang disampaikan Wawan melalui akun Facebook-nya adalah fakta.
Wawan semata-mata menginformasikan perkembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Way Melesom II yang dihentikan sementara oleh pemerintah.
“Pembangunan di proyek itu seharusnya memang tidak boleh berjalan. Pemerintah yang melarangnya. Tapi kondisi faktual di lapangan ternyata tidak demikian. Wawan kemudian menuliskannya di akun Facebook miliknya,” kata Irfan, Jumat (11/7/2025) malam, melalui siaran pers kepada Lontar.co.
Proyek PLTM Way Melesom II diketahui dikerjakan oleh PT Graha Hidro Nusantara (GHN), sebagai bagian dari portofolio PT Adimitra Hidro Nusantara (AHN). Total biaya proyek sekitar Rp68,523 miliar. Adapun skema pembiayaannya terbagi 70% pinjaman bank dan 30% menjadi bagian dari ekuitas.
Pihak PT GHN ini yang kemudian bereaksi atas tulisan Wawan. Mereka melaporkannya ke Polres Pesisir Barat. Diketahui pula, PT GHN terafiliasi dengan PT TBS Energi Utama Tbk, korporasi yang didirikan mantan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam laporan informasi: LI/06/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025, GHN menuding Wawan menyebarkan berita bohong lewat konten Facebook-nya. Perbuatan Wawan dijerat dengan UU ITE Pasal 45A ayat (3)_juncto_ Pasal 28 ayat (3).
Lebih lanjut Irfan menerangkan, Wawan tak sekadar dilaporkan ke polisi. Dia juga menerima serangkaian tindakan. Seperti diberitakan secara tidak berimbang oleh sebuah media lokal. Kemudian, dirinya juga berulang kali dihubungi polisi hingga mendatangi kediamannya. “Semua proses itu memperlihatkan upaya untuk menekan Wawan,” kata Irfan.
Selain itu, sambungnya, kasus Wawan ini juga turut mengancam kebebasan pers. Karena Wawan sebelumnya menjadi salah satu narasumber dalam liputan sebuah media yang sedang menghimpun informasi seputar proyek PLTM Way Melesom II.
“Kalau praktik serupa ini dibiarkan, ke depan orang akan takut berbicara kepada pers. Sebab, bisa dilaporkan ke polisi. Oleh karena itu kami mendesak kepolisian segera menghentikan kriminalisasi terhadap Wawan. Setop upaya-upaya membungkam warga kritis yang justru penting bagi demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas,” sergah Irfan.
Proyek PLTM Way Melesom II sendiri digadang-gadang sebagai sumber energi yang akan memperkuat pasokan “listrik hijau” di Lampung. Pembangunannya resmi dimulai pada Maret 2022 lalu. Peletakan batu pertamanya dihadiri Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.
Irfan menyebut, ironisnya sebagai objek vital nasional yang mengembangkan energi listrik dan diharapkan mengurangi ketergantungan akan energi fosil, dalam pelaksanaannya justru mendatangkan petaka.
Aktivitas pembangunan PLTM, imbuhnya, berdampak terhadap akses air bersih di dua desa, yaitu Pekon Bambang dan Pagar Dalam. Material pembukaan jalan menuju PLTM menimpa saluran-saluran air warga.
Selain itu, penimbunan beberapa bagian sungai melewati tandon air milik warga. Setidaknya, lebih dari 20 titik pipa aliran air tak berfungsi akibat tertimbun batu, kayu, dan tanah.
Merasa dirugikan, sebanyak 159 kepala keluarga lantas meneken surat penolakan. Itu terjadi pada 2023. Mereka menuntut perusahaan menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan jaringan air bersih, penyempitan sungai, dan erosi.
Surat tersebut ditembuskan kepada bupati Pesisir Barat, ketua DPRD Pesisir Barat, dan DPR. Dalam perkembangannya, pembangunan PLTM Way Melesom II dihentikan sementara. Namun, warga melihat di lapangan aktivitas pembangunan masih berjalan.
Wawan, sebagai bagian dari warga, menyampaikan fakta tersebut melalui tulisan di Facebook. “Lantas apa yang salah dari tindakan dia?” gugat Irfan, seraya menguraikan, Koalisi Tolak Pembungkaman berisikan berbagai elemen seperti Trend Asia, LBH Bandar Lampung, Walhi Lampung, AJI Bandar Lampung, Serikat Pekerja Media Lampung dan Konsentris. (*)