Tag: asn


  • Lewat Work From Anywhere (WFA) alias “kerja dari mana aja” diyakini bisa meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keseimbangan kehidupan kerja aparatur sipil negara (ASN). Bagaimana ketentuan serta implementasinya di Lampung? Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marindo Kurniawan kasih bocorannya.

    (Lontar.co): Terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika kerja yang semakin berubah.

    Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan keseimbangan hidup pegawai. Dengan kata lain, setelah diterapkan, diharapkan ASN dapat bekerja secara lebih fokus, adaptif, dan seimbang, baik secara lokasi maupun waktu. Pada akhirnya, regulasi tersebut hadir sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi.

    Untuk Provinsi Lampung, Sekdaprov Marindo Kurniawan kepada Lontar.co menerangkan, “Saat ini Pemprov Lampung sedang mempelajari dan memperhatikan penerapan fleksibilitas tugas kedinasan yang disesuaikan dengan karakteristik daerah dan pegawai yang ada”.

    Sekda menambahkan, fleksibilitas yang diterapkan mencakup fleksibilitas lokasi dan waktu kerja yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kinerja, tentunya tanpa mengurangi efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan.

    Masih menurut Marindo, pemprov juga terus berupaya memastikan agar penerapan fleksibiltas ini dapat mengikuti regulasi yang berlaku dan mengakomodir kebutuhan di daerah.

    “Tapi implementasi kebijakan WFA ini perlu juga dilihat dari kesiapan kita, sehingga bukan malah berdampak negatif pada kinerja,” jelasnya.

    Marindo memastikan, hingga sekarang Pemprov Lampung sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan fleksibilitas tersebut.

    Kemendagri Susun Panduan

    Sementara diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyusun panduan sebagai respon diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Hal itu seperti disampaikan Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Panduan ini nantinya akan menjadi acuan bagi ASN di pemerintah daerah (pemda)l.

    “Perlu ada rumusan aturan detail terkait teknis pelaksanaan, asesmen, dan monev-nya, untuk dijadikan tolak ukur. Jadi semacam panduan. Biar teman-teman ASN di daerah punya acuan untuk melakukan pemantauan dan monitoring,” kata Bima, seperti dilansir dari Kompascom, Sabtu (21/6/2025) lalu.

    Bima juga menggaris bawahi, hal utama yang perlu dicermati dalam kebijakan WFA bagi ASN adalah dijalankannya pengawasan maksimal terhadap setiap unit kerja. Dengan demikian, imbuhnya, kinerja ASN tetap produktif karena memiliki tolak ukur serta pengawasan. “Itu semua segera kita bahas,” terang Bima.

    Jika mencermati Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 pada pasal 13 disebutkan, WFA ASN secara lokasi dapat dilakukan paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu. Namun, fleksibilitas kerja secara lokasi dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, atau ASN dengan keadaan khusus. 

    Pasal 10 menyebutkan, “Keadaan khusus pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan situasi atau kondisi pegawai ASN yang memerlukan penyesuaian fleksibilitas kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja pegawai ASN dan jam kerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    Sementara dikutip dari Antara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyambut hangat kebijakan tersebut. Melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, sistem kerja WFA dinilai memiliki potensi untuk mendukung pemberdayaan perempuan, khususnya dalam hal keseimbangan antara peran domestik dan profesional.

    Menurut Woro, perempuan sering kali menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan pekerjaan dan tanggung jawab rumah tangga. Dengan diberlakukannya sistem kerja yang fleksibel, ASN perempuan dapat tetap menjalankan fungsinya secara optimal, tanpa harus meninggalkan tanggung jawab pribadi.

    “Sebenarnya ini bisa memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja produktif tanpa harus meninggalkan peran-peran mereka yang lain,” ujar Woro. Ia menambahkan, model kerja fleksibel seperti ini memungkinkan perempuan untuk tidak perlu “curi waktu” demi menjalankan tanggung jawab domestik.

    Dukungan senada juga disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menganggap fleksibilitas kerja dapat meningkatkan produktivitas ASN karena pekerjaan dapat diselesaikan dari lokasi mana pun, selama tetap memenuhi tanggung jawab dan target kerja.

    “Untuk meningkatkan produktivitas, bisa bekerja di mana saja, tidak selalu harus di kantor,” ujar Estiarty.

    Bercermin dari Kemenkeu

    Sebelum kebijakan WFA bagi ASN diterbitkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah lebih dulu menerapkan sistem kerja fleksibel sejak tahun 2022. Melalui survei bertajuk Flexible Work Arrangement (FWA) yang dilakukan pada 1 September hingga 7 November 2025, ditemukan bahwa mayoritas ASN di kementerian tersebut menyambut baik sistem kerja WFA.

    Sebanyak 90,22 persen responden menyatakan lebih puas dengan sistem kerja fleksibel dibandingkan dengan sistem kerja konvensional. Selain itu, 90,73 persen dari mereka mengaku tetap mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

    Kementerian Keuangan menilai bahwa sistem kerja fleksibel tidak hanya meningkatkan kepuasan pegawai, tetapi juga berdampak positif terhadap efektivitas kerja dan efisiensi anggaran.

    Hasil survei tersebut dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan Permenpan-RB Nomor 4 tahun 2025, dan dipublikasikan di situs resmi Kemenpan-RB sebagai bahan dari materi sosialisasi kebijakan.(*)