Tag: Mentan Amran


  • Tidak cuma Bulog, siapa saja yang membeli gabah petani wajib seharga Rp6.500/kg. Kata Mentan, itu perintah Presiden! Bagaimana jika harga gabah petani naik di atas Rp6.500?

    Bandarlampung (Progres.co.id): Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan tersebut saat menggelar rapat maraton swasembada bersama jajaran direksi Bulog, Minggu, 9 Februari 2025.

    “Kita sudah sepakat sesuai perintah Bapak Presiden seluruh penggilingan siapa saja yang membeli gabah di tingkat petani mutlak dan wajib minimal Rp6.500/kg,” katanya.

    Perintah Presiden itu, jelas Mentan, berlaku untuk semua orang agar serapan 3 bulan bisa mencapai 3 juta ton setara beras.

    “Ini perintah Bapak Presiden,” tegas Amran menguatkan keterangannya.

    Keterangan terbaru ini memberi makna, bahwa penerapan HPP gabah Rp6.500 tidak Bulog ansih. Dengan keterangan ini, pihak swasta juga wajib membeli gabah petani minimal Rp6.500/kg.

    Pihak swasta, seperti PT Wilmar, yang selama ini banyak menyerap gabah petani di Lampung, tentu saja wajib mengikuti ketentuan ini. Termasuk PT Wahana Raharja, BUMD Pemprov Lampung, juga wajib membeli minimal Rp6.500/kg.

    Keputusan ini, secara matematis memang akan memberi kepastian harga minimal Rp6.500 kepada petani sekaligus menjamin kesejahteraan Nilai Tukar Petani (NTP) supaya tidak jatuh pada saat panen raya.

    Masalahnya, secara historis seperti tahun sebelumnya, harga GKP petani tertinggi bisa mencapai di atas Rp6.500/kg seperti  terjadi pada Januari 2024  yang sempat meroket Rp7.420/kg .

    Berikut perkembangan harga rata-rata GKP di Lampung pada 2024:

    Januari       Rp7.420/kg
    Februari     (tak ada data)
    Maret          Rp6.595/kg
    April            Rp5.001/kg
    Mei              Rp4.980/kg
    Juni             Rp5.500/kg
    Juli              Rp6.238/kg
    Agustus      Rp6.383/kg
    September Rp6.187/kg
    Oktober      Rp6.165/kg
    November  Rp5.980/kg
    Desember   Rp6.065/kg

    Harga rata-rata GKP tersebut dihitung berdasarkan harga tertinggi dan harga terendah, di mana pada Desember 2024 harga terendah GKP Rp5.600/kg di Palas dan Penengahan Lampung Selatan. Harga tertinggi Rp7.300/kg di Sragi.

    Merujuk data itu, maka harga GKP  terendah di Lampung pada 2025 tidak boleh lagi di bawah Rp6.5o0/kg.(tanpa rafaksi). Lebih, boleh! (*)

     



  • Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Sastro bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah melaksanakan tugasnya mengawasi regulasi harga singkong di Lampung. Hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden.

    Bandarlampung (Progres.co.id): Dirjen Tanaman Pangan Yudi Sastro dan Satgas Pangan berada di Lampung Tengah pada Senin (3/2/2025).

    Ia telah mengantongi sejumlah catatan penting untuk dilaporkan kepada Mentan Amran. Salah satunya adalah soal tidak berjalan baiknya regulasi harga singkong Rp1.350/kg setelah dia ketahui banyak pabrik tapioka yang tutup setelah  regulasi harga dan rafaksi ubi kayu atau singkong diberlakukan.

    “Terkait ini akan kami didiskusikan kembali. Karena Satgas Pangan ada di bawah Presiden, nanti mereka akan melaporkan mengenai masalah ini langsung ke Presiden,” katanya.

    Tentunya keputusan Presiden Prabowo terkait hasil pengawasan Satgas Pangan ini sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku per ubikayuan di Lampung. Sebab telah terjadi semacam penolakan terhadap penetapan harga Rp1.350/kg tersebut oleh perusahaan dengan alasan tutup beroperasi.

    Tidak Menentu

    Progres mencermati telah terjadi situasi yang tidak menentu setelah adanya regulasi harga singkong yang berlaku di penghujung Januari 2025 itu.

    Banyak perusahaan tapioka yang tutup sehingga petani  kebingungan menjual hasil panennya. Sementara sebagian petani yang ‘sabar’ memilih menunda panen sambil menunggu adanya kenaikkan harga yang lebih baik.

    Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman atas dasar kesepakatan antara petani singkong dan pengusaha tapioka telah menetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan rafaksi 15 persen pada Jumat (31/1/2025).

    Menurut Mentan, penetapan harga tersebut merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.

    Dengan harga terbaru itu, ungkap Amran, para petani singkong diharapkan tidak lagi merasa dirugikan, serta bisa berkolaborasi dengan para pengusaha industri di Tanah Air.