Siapa Saja Wajib Beli Gabah Petani Rp6.500/Kg, Bolehkah Petani Jual Lebih Mahal?

0 Comments
Pj Gubernur Lampung Samsudin bersama Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Ibu Maidawati Retnoningsih Samsudin melaksanakan Panen Raya Padi Musim Tanam Gadu di Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kamis (5/9/2024).

Siapa Saja Wajib Beli Gabah Petani Rp6.500/Kg, Bolehkah Petani Jual Lebih Mahal?

0 Comments

Tidak cuma Bulog, siapa saja yang membeli gabah petani wajib seharga Rp6.500/kg. Kata Mentan, itu perintah Presiden! Bagaimana jika harga gabah petani naik di atas Rp6.500?

Bandarlampung (Progres.co.id): Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan tersebut saat menggelar rapat maraton swasembada bersama jajaran direksi Bulog, Minggu, 9 Februari 2025.

“Kita sudah sepakat sesuai perintah Bapak Presiden seluruh penggilingan siapa saja yang membeli gabah di tingkat petani mutlak dan wajib minimal Rp6.500/kg,” katanya.

Perintah Presiden itu, jelas Mentan, berlaku untuk semua orang agar serapan 3 bulan bisa mencapai 3 juta ton setara beras.

“Ini perintah Bapak Presiden,” tegas Amran menguatkan keterangannya.

Keterangan terbaru ini memberi makna, bahwa penerapan HPP gabah Rp6.500 tidak Bulog ansih. Dengan keterangan ini, pihak swasta juga wajib membeli gabah petani minimal Rp6.500/kg.

Pihak swasta, seperti PT Wilmar, yang selama ini banyak menyerap gabah petani di Lampung, tentu saja wajib mengikuti ketentuan ini. Termasuk PT Wahana Raharja, BUMD Pemprov Lampung, juga wajib membeli minimal Rp6.500/kg.

Keputusan ini, secara matematis memang akan memberi kepastian harga minimal Rp6.500 kepada petani sekaligus menjamin kesejahteraan Nilai Tukar Petani (NTP) supaya tidak jatuh pada saat panen raya.

Masalahnya, secara historis seperti tahun sebelumnya, harga GKP petani tertinggi bisa mencapai di atas Rp6.500/kg seperti  terjadi pada Januari 2024  yang sempat meroket Rp7.420/kg .

Berikut perkembangan harga rata-rata GKP di Lampung pada 2024:

Januari       Rp7.420/kg
Februari     (tak ada data)
Maret          Rp6.595/kg
April            Rp5.001/kg
Mei              Rp4.980/kg
Juni             Rp5.500/kg
Juli              Rp6.238/kg
Agustus      Rp6.383/kg
September Rp6.187/kg
Oktober      Rp6.165/kg
November  Rp5.980/kg
Desember   Rp6.065/kg

Harga rata-rata GKP tersebut dihitung berdasarkan harga tertinggi dan harga terendah, di mana pada Desember 2024 harga terendah GKP Rp5.600/kg di Palas dan Penengahan Lampung Selatan. Harga tertinggi Rp7.300/kg di Sragi.

Merujuk data itu, maka harga GKP  terendah di Lampung pada 2025 tidak boleh lagi di bawah Rp6.5o0/kg.(tanpa rafaksi). Lebih, boleh! (*)

 

Further reading

  • Twitter Sudah Pernah, Kini Facebook “Beri Ruang” Fantasi Sedarah, Normalisasi Inses?

    Rasa hormat terhadap ibu, rasa melindungi adik atau kakak perempuan, menjadi sikap terlalu sopan bagi ribuan orang yang tergabung dalam grup facebook “Fantasi Sedarah”. Sebaliknya mereka justru menjadikan orang-orang terdekat itu sebagai obyek keliaran fantasi seks. (Lontar.co): Mata Larasati terbelalak saat melihat hasil tangkap layar (screenshot) sebuah postingan dan komen-komen anggota grup Fantasi Sedarah di […]
  • Disrupsi AI, Penolong Sekaligus Menyimpan Bom Waktu

    Istilah kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai diperkenalkan pertama kali pada sebuah konferensi di Dartmouth. Para peserta konferensi girang sekaligus bimbang. Sebab mereka sendiri belum tahu pasti bakal seperti apa kecanggihan AI yang sedang mereka gadang-gadang saat itu. (Lontar.co): Berselang 69 tahun kemudian, kita -yang mungkin tidak pernah tahu ada konferensi semacam itu, justru […]
  • Benarkah Pemkab Lambar Belum Punya Peta Hutan Konservasi TNBBS?

    Deforestasi pada kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berlangsung masif. Anehnya, pemerintah seakan melakukan pembiaran untuk tidak menyebut turut mengambil keuntungan melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap perambah. Bandarlampung (Lontar.co): Penarikan PBB pada para perambah jelas menimbulkan ambiguitas. Sebab bagi perambah hal ini dianggap sebagai legitimasi atau […]