Apa dan Bagaimana Koperasi Merah Putih di Lampung

0 Comments

Apa dan Bagaimana Koperasi Merah Putih di Lampung

0 Comments

Koperasi merah putih sedang naik daun. Banyak orang mendadak memperbincangkannya. Memangnya seistimewa apa lembaga ini, sampai pemerintah memandang perlu menyuntikkan modal awal hingga Rp3 miliar per koperasi.

(Lontara.co): Kalau ada mau, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bisa dibilang bakal ngotot mewujudkannya. Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan Danantara, contohnya. Lalu berikutnya koperasi merah-putih.

Khusus untuk program yang paling belakang disebut, pemerintah memasang target tidak tanggung-tanggung. Pada 28 Oktober 2025 nanti tak kurang 80 ribu koperasi merah putih mesti sudah beroperasi.

Namun ada pula yang berpandangan, kendati sama-sama berfungsi sebagai koperasi desa, kopdes merah putih dan KUD dinilai memiliki perbedaan mendasar baik dari aspek pendirian, pengelolaan, hingga tujuan dan model bisnisnya.

Lantas apa maksud membentuk koperasi sebanyak itu, sementara sudah ada seabrek koperasi selama ini.

Secara garis besar koperasi desa/kelurahan (kopdeskel) merah putih diwajibkan mempunyai tujuh unit usaha yakni kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan. Termasuk Sebagai agen penyalur LPG 3 kg hingga pupuk subsidi.

BACA JUGA  ‘Jangan-jangan Truk Sampah Kota Bandarlampung itu Optimus Prime yang lagi Nyamar’ 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pernah bilang, “Koperasi merah putih akan menghilangkan peran tengkulak dan rentenir di desa. Sekaligus menciptakan ekonomi kerakyatan berbasis desa”.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan, tidak menampik pemerintah akan memberi dukungan penuh. Termasuk memberi modal awal hingga Rp3 miliar untuk setiap koperasi.

Tapi dengan catatan. Duit tersebut mesti dikembalikan. Sebab pemberian sifatnya pinjaman. Bukan hibah. “Perlu diingat ini ada plafon kreditnya, plafon pinjaman. Mesti dicicil selama enam tahun,” kata Zulhas, Jumat (16/6/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penggunaan dana akan disesuaikan dengan proposal yang diajukan koperasi. Misalnya, koperasi mengajukan pembangunan gudang senilai Rp1 miliar. Maka bank akan melakukan verifikasi. Jika hanya disetujui Rp200 juta, maka jumlah itulah yang akan dicairkan.

Pemerintah, sambung Zulhas, memang menginginkan koperasi merah putih dapat berjalan secara profesional dan transparan. Modal awal dalam bentuk pinjaman itu nantinya disalurkan melalui kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sementara Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, meyakini program pembentukan 80 ribu koperasi ini, bakal mampu menciptakan 1 hingga 2 juta lapangan kerja baru di desa. “Itu jelas bukan angka yang kecil,” katanya.

BACA JUGA  Cerita di Balik Tewasnya Juliana di Rinjani dan Heroisme Agam, Rezeki Nomplok Berbuntut Cekcok

Lampung Toreh Prestasi

Pengurus Koperasi Gapoktan Rukun Santoso bisa dibilang cepat tanggap. Koperasi yang sudah berjalan 8 tahun di Desa Bumisari, Natar, ini lekas menangkap peluang untuk mengejawantah menjadi koperasi merah putih.

Melalui musyawarah desa, pada 14 Mei lalu, koperasi yang diketuai Diktri Ariansyah, langsung tercatat sebagai koperasi merah putih pertama di Lampung. Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Zulhas datang meninjau. Dia didampingi oleh Wakil Menteri Koperasi, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Diktri Ariansyah menjelaskan, koperasi yang dipimpinnya telah mengurus administrasi hukum umum (AHU) sebagai legalitas pendirian koperasi di notaris. Dia menambahkan, koperasi ini juga memiliki lahan milik desa seluas 3.800 meter persegi.

“Letak lahannya strategis. Berada di samping sekolah. Kami melihat ini bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan dapur makan bergizi gratis. Pertimbangannya di desa ini ada 7 ribu siswa dari empat sekolah,” urainya, Rabu (28/5/2025) lalu.

Diktri berharap kalau usulan ini bisa ditindaklanjuti sebagai unit bisnis koperasi, jelas berdampak memperkuat bisnis koperasi dari hilir sampai hulu.

BACA JUGA  Twitter Sudah Pernah, Kini Facebook “Beri Ruang” Fantasi Sedarah, Normalisasi Inses?

Sementara berdasarkan catatan pada website merahputih.kop.id hingga Kamis (12/6/2025), jumlah koperasi desa/kelurahan merah putih di Lampung telah mencapai 2.651 unit. Jumlah ini disebut-sebut sudah memenuhi target 100 persen.

Diakui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal Ari, pihaknya memang menggenjot pelaksanaan musyawarah desa sebagai langkah awal pembentukan koperasi merah putih.

Sampai-sampai, imbuhnya, Lampung menjadi daerah tertinggi dengan capaian desa yang telah menggelar musyawarah desa. Langkah berikutnya dilanjutkan dengan pembentukan akta notaris yang nantinya akan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). “Itu sebagai legalisasi badan hukumnya,” kata Samsurijal, Kamis (12/6/2025).

Dia juga menguraikan, nantinya Pemprov Lampung akan memberikan pendampingan. Terutama dalam menjalankan program bisnis koperasi.

Sedangkan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), M. Firsada, mengatakan dalam upaya memperkuat pengawasan, pemprov akan mempercepat pembentukan satuan yugas (Satgas) koperasi desa merah putih.

Sebagai cermin keseriusan pemerintah daerah, satgas diketuai langsung oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Sementara Dinas Koperasi dan UKM sebagai sekretariat. “Satgas memastikan progres pembentukan koperasi di seluruh desa berjalan sesuai harapan,” pungkas Firsada.(*)

Further reading